PEMBIAYAAN
MODAL KERJA SYARIAH
A. Pendahuluan
Pembiayaan
merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dan
untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat
penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua yaitu pembiayaan produktif
dan konsumtif. Sedangkan menurut keperluannya, pembiayaan jug adapt dibagi
menjadi dua yaitu pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi.
Selain
pembiayaan konsumsi dan investasi, bank syariah juga menyediakan pembiayaan modal kerja
bagi pengusaha yang membutuhkan tambahan modal kerja, baik untuk keperluan
membeli bahan baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa,
pengerjaan proyek maupun untuk kebutuhan modal kerja lainnya.
Jenis
kontrak pembiayaan modal
kerja yang ditawarkan dapat dipilih sesuai kebutuhan, bisa
menggunakan skema jual beli (murabahah) ataupun dengan skema kemitraan bagi
hasil (mudharabah dan musyarakah).
B. Pengertian
Modal kerja Syariah
Pembiayaan
modal kerja adalah suatu pembiayaan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan,
antara lain yaitu untuk peningkatan produksi, baik secara kuantitatif maupun
kualitatif, kemudian untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang. Sedangkan pembiayaan modal
kerja syariah adalah suatu pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada
perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan
prinsip-prinsip syariah. Fasilitas dari PMK itu sendiri dapat diberikan kepada
seluruh sektor/subsektor ekonomi yang dinilai prospek, tidak bertentangan
dengan syariat islam dan tidak dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang
berlaku serta yang dilakukan jenuh oleh Bank Indonesia. Pemberian fasilitas
pembiayaan modal kerja kepada debitur/calon debitur dengan tujuan untuk mengeliminasi risiko dan mengoptimalkan
keuntungan bank.
Modal
kerja syariah dapat dibagi menjadi beberapa komponen yaitu: sebagai alat likuid
(cash), piutang dagang (receivable), dan persediaan (inventory) yang umumnya terdiri atas
persediaan bahan baku (raw material),
persediaan barang dalam proses (work in
process), dan persediaan barang jadi (finished
goods . Oleh karena itu, pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau
kombinasi dari pembiayaan likuiditas (cash
financing), pembiayaan piutang (receivable
financing), dan pembiayaan persediaan (inventory
financing).
Adiwarman A. Karim dalam bukunya “Bank Islam
analisis fiqih dan keuanga” (2010) mendefinisikan pembiayaan modal kerja
syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk
mebiayaai kebutuhan modal kerja usahanya berdasakan prinsip-prinsip syariah.
Jangka waktu pembiayaan modal kerja syariah maksimul 1 tahun dan dapat
diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Perpanjangan fasilitas PMK dilakukan atas
dasar hasil analisis terhadap debitur dan fasilitas pembiayaan secara kesuluruhan.
Hal-hal yan harus diperhatikan dalam melakukan analisis pemberian pembiayaan
antara lain adalah; jenis usaha, skala usaha, tingkat kesulitan usaha yang
dijalankan dan karakter transaksi dalam sektor usaha yang akan dibiayai.
Adapun akad-akad yang dapat digunakan dalam proyek ini antara lain : (1) PMK
Mudharabah, (2) PMK istishna, (3) PMK salam, (4) PMK Murabaha, dan (5) PMK
ijarah
Bank
syariah dapat memnuhi seluruh kebutuhan modal kerja dengan menjalin hubungan
partnership dengan nasabah, dimana bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), sedangkan nasabah
sebagai pengusaha (mudharib). Skema
pembiayaan seperti ini disebut dengan mudharabah
(trust finanshing).fasilitas ini
dapat diderikan untuk jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara
periodic dengan nisbah yang telah disepakati.setelah jatuh tempo, nasabah
mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasil (yang belum
dibagikan) yang menjadi bagian bank.
1. Pembiayaan Likuiditas (Cash
Financing)
Pembiayaan likuiditas digunakan
untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow
pada per-usahaan nasabah. Fasilitas yang biasanya diberikan oleh bank
konvensional adalah fasilitas cerukan (overdraft facilities) atau yang biasa
disebut kredit rekening koran. Atas pemberian fasilitas ini bank memperoleh
imbalan manfaat berupa bunga atas jumlah rata-rata pemakaian dana yang disediakan
dalam fasilitas tersebut.
sedangkan bank syariah dapat menyediakan fasilitas semacam itu dalam bentuk qardh timbal balik atau yang disebut compensating balance. Melalui fasilitas ini nasabah harus membuka rekening giro, dan bank tidak memberikan bonus atas giro tersebut. Bila nasabah mangalami situasi mismatched, nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negatif sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Atas fasilitas ini, bank tidak dibenarkan meminta imbalan apa pun, kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.
sedangkan bank syariah dapat menyediakan fasilitas semacam itu dalam bentuk qardh timbal balik atau yang disebut compensating balance. Melalui fasilitas ini nasabah harus membuka rekening giro, dan bank tidak memberikan bonus atas giro tersebut. Bila nasabah mangalami situasi mismatched, nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negatif sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Atas fasilitas ini, bank tidak dibenarkan meminta imbalan apa pun, kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.
2. Pembiayaan Piutang (Receivable
Financing)
Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada
perusahaan yang men-jual barangnya dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun
jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang dimilikinya. Bank
konvensional biasanya memberikan fasilitas berupa:
a. Pembiayaan Piutang (Receivable
Financing)
Bank memberikan pinjaman dana kepada
nasabah untuk mengatasi kekurangan dana karena masih tertanam dalam piutang.
Atas pinjaman itu bank meminta cessie atas tagihan nasabah tersebut. Pada
dasarnya nasabah ber-kewajiban untuk menagih sendiri piutangnya. Tetapi, jika
bank merasa perlu, dengan menggunakan cessie tersebut bank berhak untuk menagih
langsung kepada pihak yang berhutang. Hasil penagihan tersebut pertama-tama
digunakan untuk membayar pinjaman nasabah berikut bunganya, dan selebihnya
dikreditkan ke rekening nasabah. Bila ternyata piutang tersebut tidak tertagih,
maka nasabah wajib membayar kembali pinjaman tersebut berikut bunganya kepada
bank.
b. Anjak Piutang (Factoring)
Pada fasilitas ini, bank syariah, memberikan
pembiayaan piutang dalam bentuk al-qardh di mana bank tidak boleh meminta
imbalan, kecuali biaya administrasi. Untuk kasus anjak piutang, bank dapat
memberikan fasilitas pengambilalihah piutang, yaitu yang disebut hiwalah.
Tetapi untuk fasilitas ini pun bank tidak dibenarkan meminta imbalan kecuali
biaya layanan atau biaya administrasi dan biaya penagihan. Dengan demikian,
bank syariah meminjamkan uang (qardh) sebesar piutang yang tertera dalam
dokumen piutang (wesel tagih atau promes) yang diserahkan kepada bank tanpa potongan. Akan tetapi jika ternyata
pada saat jatuh tempo hasil tagihan itu digunakan untuk melunasi hutang nasabah
kepada bank. Tetapi bila ternyata piutang tersebut tidak ditagih, maka nasabah
harus membayar kembali hutangnya itu kepada bank. Selain itu, sebagian ulama
memberikan jalan keluar berupa pembelian surat hutang (bai’ al-dayn), tetapi sebagian
ulama melarangnya .
3. Pembiayaan Persediaan (Inventory
Financing)
Bank syariah mempunyai mekanisme
tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan persediaan tersebut, yaitu antara
lain dengan menggunakan prinsip jual-beli (al-bai’) dalam dua tahap. Tahap
pertama, bank mengadakan (membeli dari suplier secara tunai) barang-barang yang
dibutuhkan oleh nasabah. Tahap kedua, bank menjual kepada nasabah pembeli
dengan pembayaran tangguh dan dengan mengambil keun-tungan yang disepakati
bersama, antara bank dengan nasabah. Ada beberapa skema jual-beli yang
dipergunakan untuk meng-approach kebutuhan tersebut yaitu:
a. Bai’ al-Murabahah
Pembiayaan persediaan dalam usaha
produksi terdiri dari biaya pengadaan bahan baku dan penolong. Melalui proses
produksi, bahan baku tersebut akan menjadi barang setengah jadi, kemudian
menjadi barang jadi yang siap untuk dijual. Apabila barang jadi tersebut dijual
dengan kredit, maka akan berubah menjadi piutang, dan melalui proses collection
akan berubah menjadi kas kembali.
Pembiayaan ini juga dapat diberikan kepada nasabah yang hanya membutuhkan dana untuk pengadaan bahan baku dan bahan penolong. Sementara itu, biaya proses produksi dan penjualan, seperti upah tenaga kerja, biaya pengepakan, biaya distribusi, serta biaya-biaya lainnya dapat ditutup dalam jangka waktu sesuai dengan lamanya perputaran modal kerja tersebut, yaitu dari pengadaan persediaan bahan baku, sampai terjualnya hasil produksi, dan hasil penjualan diterima dalam bentuk tunai (cash).
Pembiayaan ini juga dapat diberikan kepada nasabah yang hanya membutuhkan dana untuk pengadaan bahan baku dan bahan penolong. Sementara itu, biaya proses produksi dan penjualan, seperti upah tenaga kerja, biaya pengepakan, biaya distribusi, serta biaya-biaya lainnya dapat ditutup dalam jangka waktu sesuai dengan lamanya perputaran modal kerja tersebut, yaitu dari pengadaan persediaan bahan baku, sampai terjualnya hasil produksi, dan hasil penjualan diterima dalam bentuk tunai (cash).
b. Bai’ al Istishna’
Melalui fasilitas ini bank melakukan
pemesanan barang dengan harga yang disepakati kedua belah pihak (biasanya
sebesar biaya pro-duksi ditambah keuntungan bagi produsen, tetapi lebih rendah
dari harga jual) dan dengan pembayaran di muka secara bertahap, sesuai dengan
tahap-tahap proses produksi. Setiap selesai satu tahap, bank meneliti
spesifikasi dan kualitas work in process tersebut, kemudian melakukan
pembayaran untuk proses tahap berikutnya, sampai tahap akhir dari proses
produksi tersebut hingga berupa bahan jadi. Dengan demikian, kewajiban dan
tanggung jawab pengusaha adalah keberhasilan proses produksi tersebut sampai
menghasilkan barang jadi sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang telah
diperjanjikan. Bila produksi gagal, pengusaha berkewajiban menggantinya, apakah
dengan cara memproduksi lagi ataupun dengan cara membeli dari pihak lain.
Dengan adanya pembelian dari nasabah
produsen dan penjualan kepada pihak pem-beli itu menghasilkan skema pembiayaan
berupa istishna’ paralel atau istishna’wal murabahah, dan bila hasil produksi
tersebut disewakan, skemanya menjadi istishna’ wal ijarah. Bank memperoleh
keuntungan dari selisih harga beli (istishna’) dengan harga jual (murabahah
atau dari hasil sewa (ijarah).
c. Bai’ as Salam
Melalui fasilitas ini bank melakukan
pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran di muka secara sekaligus, dan
nasabah berkewajiban men-deliver barang tersebut pada tanggal yang disepakati
dalam kontrak. Pada waktu yang bersamaan bank dapat mencari pembeli atas produk
tersebut. Kombinasi ini disebut salam paralel.
4. Pembiayaan Modal Kerja untuk
Perdagangan
a. Perdagangan Umum
Perdagangan umum adalah perdagangan
yang dilaku-kan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli
barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual, baik pedagang eceran
(retailer) maupun pedagang besar (whole seller). Pada umumnya perputaran modal
kerja (working capital turnover) perdagangan semacam ini sangat tinggi, tetapi
pedagang harus mempertahankan sejumlah persediaan yang cukup, karena
barang-barang yang dijual itu sebatas jumlah persediaan yang ada atau telah
dikuasai penjual. Untuk pembiayaan modal kerja perdagangan jenis ini skema yang
paling tepat adalah skema mudharabah.
b. Perdagangan Berdasarkan Pesanan
Perdagangan ini biasanya tidak
dilakukan atau diselesai-kan di tempat penjual, yaitu seperti perdagangan
antarkota, perdagangan antarpulau, atau perdagangan antarnegara. Pembeli
terlebih dulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan
contoh barang atau daftar barang serta harga yang ditawarkan. Biasanya pembeli
hanya akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah diterimanya. Hal
ini untuk menghindari kemungkinan risiko akibat ketidakmampuan penjual memenuhi
pesanan, atau ketidaksesuaian jumlah dan kualitas barang yang dikirimkan dengan
spesifikasi yang dimaksud dalam surat penawaran atau pemesanan.
Berdasarkan pesanan itu penjual lalu mengumpulkan barang-barang yang diminta, dengan cara membeli atau memesan, baik dari produsen maupun dari pedagang lainnya. Setelah terkumpul, barulah dikirimkan kepada pembeli sesuai pesanan. Apabila barang telah dikirim, maka penjual juga menghadapi kemungkinan risiko tidak dibayarnya barang yang dikirimnya itu. Untuk mengatasi masalah tersebut Bank syariah telah dapat mengadopsi mekanisme L/C dengan menggunakan skema al wakalah, al musyarakah, al mudha-rabah, ataupun al murabahah. Dalam hal al wakalah, bank syariah hanya memperoleh pendapatan berupa fee atas jasa yang diberikannya.
Berdasarkan pesanan itu penjual lalu mengumpulkan barang-barang yang diminta, dengan cara membeli atau memesan, baik dari produsen maupun dari pedagang lainnya. Setelah terkumpul, barulah dikirimkan kepada pembeli sesuai pesanan. Apabila barang telah dikirim, maka penjual juga menghadapi kemungkinan risiko tidak dibayarnya barang yang dikirimnya itu. Untuk mengatasi masalah tersebut Bank syariah telah dapat mengadopsi mekanisme L/C dengan menggunakan skema al wakalah, al musyarakah, al mudha-rabah, ataupun al murabahah. Dalam hal al wakalah, bank syariah hanya memperoleh pendapatan berupa fee atas jasa yang diberikannya.
C. DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad Syafi’I Antono. 2001. Bank Syariah dari Teori Ke Praktik. Jakarta:
Gema Insani. iwanmulyanaikopin.files.wordpress.com/2011/02/kelompok-8.ppt
(3 Mei 2011 6:29 AM)