Jumat, 15 Juni 2012


PEMBIAYAAN MODAL KERJA SYARIAH

A.      Pendahuluan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dan untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua yaitu pembiayaan produktif dan konsumtif. Sedangkan menurut keperluannya, pembiayaan jug adapt dibagi menjadi dua yaitu pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi.
Selain pembiayaan konsumsi dan investasi, bank syariah juga menyediakan pembiayaan modal kerja bagi pengusaha yang membutuhkan tambahan modal kerja, baik untuk keperluan membeli bahan baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, pengerjaan proyek maupun untuk kebutuhan modal kerja lainnya.
Jenis kontrak pembiayaan modal kerja yang ditawarkan dapat dipilih sesuai kebutuhan, bisa menggunakan skema jual beli (murabahah) ataupun dengan skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

B.       Pengertian Modal kerja Syariah
Pembiayaan modal kerja adalah suatu pembiayaan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan, antara lain yaitu untuk peningkatan produksi, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, kemudian untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place  dari suatu barang. Sedangkan pembiayaan modal kerja syariah adalah suatu pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Fasilitas dari PMK itu sendiri dapat diberikan kepada seluruh sektor/subsektor ekonomi yang dinilai prospek, tidak bertentangan dengan syariat islam dan tidak dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta yang dilakukan jenuh oleh Bank Indonesia. Pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja kepada debitur/calon debitur dengan tujuan  untuk mengeliminasi risiko dan mengoptimalkan keuntungan bank.
Modal kerja syariah dapat dibagi menjadi beberapa komponen yaitu: sebagai alat likuid (cash), piutang dagang (receivable), dan persediaan (inventory) yang umumnya terdiri atas persediaan bahan baku (raw material), persediaan barang dalam proses (work in process), dan persediaan barang jadi (finished goods . Oleh karena itu, pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas (cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing), dan pembiayaan persediaan (inventory financing).
Adiwarman A. Karim dalam bukunya “Bank Islam analisis fiqih dan keuanga” (2010) mendefinisikan pembiayaan modal kerja syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk mebiayaai kebutuhan modal kerja usahanya berdasakan prinsip-prinsip syariah. Jangka waktu pembiayaan modal kerja syariah maksimul 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Perpanjangan fasilitas PMK dilakukan atas dasar hasil analisis terhadap debitur dan fasilitas pembiayaan secara kesuluruhan. Hal-hal yan harus diperhatikan dalam melakukan analisis pemberian pembiayaan antara lain adalah; jenis usaha, skala usaha, tingkat kesulitan usaha yang dijalankan dan karakter transaksi dalam sektor  usaha yang akan dibiayai. Adapun akad-akad yang dapat digunakan dalam proyek ini antara lain : (1) PMK Mudharabah, (2) PMK istishna, (3) PMK salam, (4) PMK Murabaha, dan (5) PMK ijarah
Bank syariah dapat memnuhi seluruh kebutuhan modal kerja dengan menjalin hubungan partnership dengan nasabah, dimana bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib). Skema pembiayaan seperti ini disebut dengan mudharabah (trust finanshing).fasilitas ini dapat diderikan untuk jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara periodic dengan nisbah yang telah disepakati.setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasil (yang belum dibagikan) yang menjadi bagian bank.
1.      Pembiayaan Likuiditas (Cash Financing)
Pembiayaan likuiditas digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow pada per-usahaan nasabah. Fasilitas yang biasanya diberikan oleh bank konvensional adalah fasilitas cerukan (overdraft facilities) atau yang biasa disebut kredit rekening koran. Atas pemberian fasilitas ini bank memperoleh imbalan manfaat berupa bunga atas jumlah rata-rata pemakaian dana yang disediakan dalam fasilitas tersebut.
sedangkan bank syariah dapat menyediakan fasilitas semacam itu dalam bentuk qardh timbal balik atau yang disebut compensating balance. Melalui fasilitas ini nasabah harus membuka rekening giro, dan bank tidak memberikan bonus atas giro tersebut. Bila nasabah mangalami situasi mismatched, nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negatif sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Atas fasilitas ini, bank tidak dibenarkan meminta imbalan apa pun, kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.
2.      Pembiayaan Piutang (Receivable Financing)
Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang men-jual barangnya dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang dimilikinya. Bank konvensional biasanya memberikan fasilitas berupa:

a.       Pembiayaan Piutang (Receivable Financing)
Bank memberikan pinjaman dana kepada nasabah untuk mengatasi kekurangan dana karena masih tertanam dalam piutang. Atas pinjaman itu bank meminta cessie atas tagihan nasabah tersebut. Pada dasarnya nasabah ber-kewajiban untuk menagih sendiri piutangnya. Tetapi, jika bank merasa perlu, dengan menggunakan cessie tersebut bank berhak untuk menagih langsung kepada pihak yang berhutang. Hasil penagihan tersebut pertama-tama digunakan untuk membayar pinjaman nasabah berikut bunganya, dan selebihnya dikreditkan ke rekening nasabah. Bila ternyata piutang tersebut tidak tertagih, maka nasabah wajib membayar kembali pinjaman tersebut berikut bunganya kepada bank.
b.      Anjak Piutang (Factoring)
Pada fasilitas ini, bank syariah, memberikan pembiayaan piutang dalam bentuk al-qardh di mana bank tidak boleh meminta imbalan, kecuali biaya administrasi. Untuk kasus anjak piutang, bank dapat memberikan fasilitas pengambilalihah piutang, yaitu yang disebut hiwalah. Tetapi untuk fasilitas ini pun bank tidak dibenarkan meminta imbalan kecuali biaya layanan atau biaya administrasi dan biaya penagihan. Dengan demikian, bank syariah meminjamkan uang (qardh) sebesar piutang yang tertera dalam dokumen piutang (wesel tagih atau promes) yang diserahkan kepada bank  tanpa potongan. Akan tetapi jika ternyata pada saat jatuh tempo hasil tagihan itu digunakan untuk melunasi hutang nasabah kepada bank. Tetapi bila ternyata piutang tersebut tidak ditagih, maka nasabah harus membayar kembali hutangnya itu kepada bank. Selain itu, sebagian ulama memberikan jalan keluar berupa pembelian surat hutang (bai’ al-dayn), tetapi sebagian ulama melarangnya .
3.      Pembiayaan Persediaan (Inventory Financing)
Bank syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan persediaan tersebut, yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip jual-beli (al-bai’) dalam dua tahap. Tahap pertama, bank mengadakan (membeli dari suplier secara tunai) barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Tahap kedua, bank menjual kepada nasabah pembeli dengan pembayaran tangguh dan dengan mengambil keun-tungan yang disepakati bersama, antara bank dengan nasabah. Ada beberapa skema jual-beli yang dipergunakan untuk meng-approach kebutuhan tersebut yaitu:
a.       Bai’ al-Murabahah
Pembiayaan persediaan dalam usaha produksi terdiri dari biaya pengadaan bahan baku dan penolong. Melalui proses produksi, bahan baku tersebut akan menjadi barang setengah jadi, kemudian menjadi barang jadi yang siap untuk dijual. Apabila barang jadi tersebut dijual dengan kredit, maka akan berubah menjadi piutang, dan melalui proses collection akan berubah menjadi kas kembali.
Pembiayaan ini juga dapat diberikan kepada nasabah yang hanya membutuhkan dana untuk pengadaan bahan baku dan bahan penolong. Sementara itu, biaya proses produksi dan penjualan, seperti upah tenaga kerja, biaya pengepakan, biaya distribusi, serta biaya-biaya lainnya dapat ditutup dalam jangka waktu sesuai dengan lamanya perputaran modal kerja tersebut, yaitu dari pengadaan persediaan bahan baku, sampai terjualnya hasil produksi, dan hasil penjualan diterima dalam bentuk tunai (cash).
b.      Bai’ al Istishna’
Melalui fasilitas ini bank melakukan pemesanan barang dengan harga yang disepakati kedua belah pihak (biasanya sebesar biaya pro-duksi ditambah keuntungan bagi produsen, tetapi lebih rendah dari harga jual) dan dengan pembayaran di muka secara bertahap, sesuai dengan tahap-tahap proses produksi. Setiap selesai satu tahap, bank meneliti spesifikasi dan kualitas work in process tersebut, kemudian melakukan pembayaran untuk proses tahap berikutnya, sampai tahap akhir dari proses produksi tersebut hingga berupa bahan jadi. Dengan demikian, kewajiban dan tanggung jawab pengusaha adalah keberhasilan proses produksi tersebut sampai menghasilkan barang jadi sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang telah diperjanjikan. Bila produksi gagal, pengusaha berkewajiban menggantinya, apakah dengan cara memproduksi lagi ataupun dengan cara membeli dari pihak lain.
Dengan adanya pembelian dari nasabah produsen dan penjualan kepada pihak pem-beli itu menghasilkan skema pembiayaan berupa istishna’ paralel atau istishna’wal murabahah, dan bila hasil produksi tersebut disewakan, skemanya menjadi istishna’ wal ijarah. Bank memperoleh keuntungan dari selisih harga beli (istishna’) dengan harga jual (murabahah atau dari hasil sewa (ijarah).
c.       Bai’ as Salam
Melalui fasilitas ini bank melakukan pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran di muka secara sekaligus, dan nasabah berkewajiban men-deliver barang tersebut pada tanggal yang disepakati dalam kontrak. Pada waktu yang bersamaan bank dapat mencari pembeli atas produk tersebut. Kombinasi ini disebut salam paralel.
4.      Pembiayaan Modal Kerja untuk Perdagangan
a.       Perdagangan Umum
Perdagangan umum adalah perdagangan yang dilaku-kan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual, baik pedagang eceran (retailer) maupun pedagang besar (whole seller). Pada umumnya perputaran modal kerja (working capital turnover) perdagangan semacam ini sangat tinggi, tetapi pedagang harus mempertahankan sejumlah persediaan yang cukup, karena barang-barang yang dijual itu sebatas jumlah persediaan yang ada atau telah dikuasai penjual. Untuk pembiayaan modal kerja perdagangan jenis ini skema yang paling tepat adalah skema mudharabah.
b.      Perdagangan Berdasarkan Pesanan
Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesai-kan di tempat penjual, yaitu seperti perdagangan antarkota, perdagangan antarpulau, atau perdagangan antarnegara. Pembeli terlebih dulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar barang serta harga yang ditawarkan. Biasanya pembeli hanya akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah diterimanya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan risiko akibat ketidakmampuan penjual memenuhi pesanan, atau ketidaksesuaian jumlah dan kualitas barang yang dikirimkan dengan spesifikasi yang dimaksud dalam surat penawaran atau pemesanan.
Berdasarkan pesanan itu penjual lalu mengumpulkan barang-barang yang diminta, dengan cara membeli atau memesan, baik dari produsen maupun dari pedagang lainnya. Setelah terkumpul, barulah dikirimkan kepada pembeli sesuai pesanan. Apabila barang telah dikirim, maka penjual juga menghadapi kemungkinan risiko tidak dibayarnya barang yang dikirimnya itu. Untuk mengatasi masalah tersebut Bank syariah telah dapat mengadopsi mekanisme L/C dengan menggunakan skema al wakalah, al musyarakah, al mudha-rabah, ataupun al murabahah. Dalam hal al wakalah, bank syariah hanya memperoleh pendapatan berupa fee atas jasa yang diberikannya.

C.       DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Syafi’I Antono. 2001. Bank Syariah dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. iwanmulyanaikopin.files.wordpress.com/2011/02/kelompok-8.ppt (3 Mei 2011 6:29 AM)